Partisipasi Pemerintah untuk kembangkan Unit usaha Pondok Pesantren

Partisipasi Pemerintah untuk kembangkan Unit usaha Pondok Pesantren

Ponpesgo.id – Unit usaha pondok pesantren merupakan suatu wujud kemandirian pondok pesantren dalam bidang bisnis atau perdagangan. 

Seperti yang kita ketahui bahwa semakin berkembangnya teknologi, pondok pesantren dituntut untuk dapat menjadi Lembaga Pendidikan agama yang mandiri. 

Sehingga pada saat ini pondok pesantren tidak hanya mengajarkan terkait Pendidikan agama islam, melainkan juga mendirikan unit usaha untuk menuju kemandirian pondok pesantren.

Dilansir dari KONTAN.CO.ID, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkomitmen untuk mencetak wirausaha baru dan salah satunya wirausaha pondok pesantren. 

Baca: Pentingnya Standar Operasional Prosedur Bagi Pondok Pesantren?

Rencana tersebut tertuang dalam MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dimana MoU tersebut berisi tentang peningkatan dan pemberdayaan ekonomi umat di kalangan santri.

Dalam acara tersebut pak Menteri Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. 

Pemerintah merencanakan target rasio kewirausahaan tumbuh sebesar 3,95% pada tahun 2024. Rasio ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan negara maju dengan rasio mencapai 10-14%.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Bapak Teten Masduki, penciptaan wirausaha baru akan dilakukan KemenKop UKM dengan pendekatan Inkubasi.

Dimana dalam hal pembiayaannya Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Kementerian Koperasi dan UKM hingga saat ini telah mengembangkan koperasi di pondok pesantren (Kopontren). 

Koperasi pondok pesantren Al-Ittifaq,Jawa Barat, direncanakan untuk menjadi salah satu koperasi sektor pangan yang terhubung dengan ritel modern.

Menurut Pusitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, dari tahun 2020 hingga tahun 2021 terdapat 90,48% dari 11.868 pesantren di Indonesia yang sudah memiliki unit usaha. 

Baca Juga: Simak! Ini Alasan Kenapa Ponpes Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Berdasarkan data ini dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya sangat tinggi minat pondok pesantren dan para santrinya untuk menciptakan unit usaha baru serta mengembangkannya.

PonPesgo.Id dari PT Syncore Indonesia hadir untuk memberikan bantuan kepada unit usaha pondok pesantren yang ingin memiliki Sistem Operasional Prosedur yang tertata.

Bisnis plan untuk menentukan arah dan target bisnis, serta penyusunan Laporan keuangan berdasarkan PSAK 109 yang berlaku umum. 

Dengan adanya perbaikan dalam sistem bisnis unit usaha pondok pesantren, kami mengharapkan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia dalam aspek ekonomi berbasis syariah.

Tinggalkan Balasan