Marketing Syariah Sebagai Solusi Bisnis Unit Usaha Pondok Pesantren

Marketing Syariah Sebagai Solusi Bisnis Unit Usaha Pondok Pesantren

Ponpesgo.id – Marketing syariah sebagai solusi bisnis unit usaha pondok pesantren agar semakin eksis dan bertahan di tengah pandemi.  

Marketing merupakan suatu kegiatan untuk memperkenalkan produk kepada pelanggan dan dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Dimulai dari promosi, distribusi, penjualan serta pengembangan produk.

Marketing syariah menurut Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula merupakan sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value.

Baca: Pentingnya Standar Operasional Prosedur Bagi Pondok Pesantren?

Marketing syariah berasal dari inisiator kepada stakeholdernya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.

Marketing Syariah juga merupakan suatu bentuk pemasaran produk dengan terus melakukan perbaikan-perbaikan dan mementingkan kepentingan bersama serta berjalan dengan prinsip muamalah.

Marketing syariah memiliki empat karakteristik

Rabbaniyah

Dilansir dari Unida.gontor.ac.id dalam marketing syariah, setiap orang yang memasarkan produk harus merasa bahwa setiap aktivitasnya diawasi oleh Allah SWT. 

Dengan demikian dia akan sangat berhati-hati dalam memasarkan suatu produk yang dijualnya serta tidak memberikan janji kosong yang bertujuan hanya mencari keuntungan semata. 

Marketer syariah tidak boleh menyesatkan konsumennya dan harus bertanggungjawab akan janji yang telah terucap kepada konsumen- konsumennya.

Akhlaqiyah

Secara etika atau akhlak, marketing syariah harus memegang teguh sifat kejujuran dan profesional. Kelebihan dan kekurangan dari produknya harus disampaikan kepada konsumen. 

Memang kekurangan dari produk yang kita jual dapat mengakibatkan konsumen tidak jadi membeli produk tersebut. 

Namun hal ini dapat dijadikan evaluasi perusahaan atau unit usaha untuk selalu melakukan perbaikan dari kekurangan tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Al-Waqi’iyyah

Karakteristik berikutnya yaitu Al-Waqiah atau realistis yang artinya bahwa produk yang dipasarkan dengan prinsip syariah merupakan produk yang memiliki nilai dan segala prosesnya dapat diterima oleh akal sehat. 

Tidak ada hal yang bersifat fanatic dan tidak anti modernitas. Marketing syariah selalu mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, sehingga tidak kaku dan monoton.

Baca Juga: Simak! Ini Alasan Kenapa Ponpes Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Insaniyyah

Karakteristik marketing syariah yang berikutnya ialah Insaniyyah atau Humanistis yang artinya bahwa prinsip syariah ini diciptakan untuk menjaga, memberikan yang terbaik, dan memberikan manfaat bagi manusia. 

Sehingga setiap insan akan saling tolong menolong dan memberikan solusi untuk setiap masalah.

Tinggalkan Balasan