Ponpesgo.id – Rabbaniyyah karakteristik utama pemasaran syariah sesuai dengan yang tercantum di Al-quran dan syariat islam.
Di Bulan suci Ramadhan ini, segala amal baik akan Allah lipat gandakan dan dosa-dosa yang kita lakukan akan diampuni.
Oleh karena itu sudah seharusnya kita memanfaatkan momen bulan suci Ramadhan ini untuk berbuat kebaikan dan memohon ampunan Allah.
Kebaikan utama yang harus kita lakukan adalah dengan bersyukur atas kuasa Allah sehingga kita masih bisa menyambut bulan suci Ramadhan.
Suatu kebaikan pasti menghadirkan nama Allah dalam setiap tindakannya. Kebaikan bukan hanya dalam situasi saling membantu tanpa pamrih.
Namun dalam kegiatan jual beli, pemasaran, pekerjaan kita sebagai umat muslim harus menghadirkan nama-Nya.
Saat ini, pertumbuhan suatu unit usaha sangat memerlukan dorongan dari kegiatan pemasaran. Dengan baiknya proses pemasaran akan mempertemukan unit usaha yang memiliki produk dengan konsumen yang memerlukan produk(barang dan jasa).
Memang terdapat banyak cara dalam melakukan proses pemasaran. Namun tahukah kita bahwa sebagai umat muslim terdapat karakteristik utama dalam proses pemasaran syariah.
Pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan mengenai Rabbaniyyah sebagai karakteristik utama dalam pemasaran syariah.
Mengapa Rabbaniyyah menjadi karakteristik utama pemasaran syariah?
Dalam dunia pemasaran, terdapat begitu banyak strategi pemasaran yang dapat dilakukan untuk menggapai konsumen.
Pada prinsip pemasaran konvensional kita mengetahui bahwa menjaring sebanyak banyaknya konsumen merupakan karakteristik utama.
Hal inilah yang membedakan karakteristik pemasaran konvensional dengan karakteristik pemasaran syariah.
Pemasaran syariah menghadirkan Allah SWT. sebagai pondasi utama setiap kegiatan pemasaran.
Hal ini berangkat dari kesadaran akan nilai-nilai religius yang dipandang penting dan mewarnai aktivitas pemasaran agar tidak terperosok dalam perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain.
Hal ini bukan berarti pemasaran syariah tidak mementingkan proses menjaring konsumen sebanyak banyaknya.
Namun proses menjaring konsumen itu dilakukan dengan cara yang baik, tidak licik, namun penuh dengan strategi dan pertimbangan resiko.
Dalam surah Al-Zalzalah ayat 7-8, Allah Berfirman:
فَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرٗا يَرَهُۥ ٧ وَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٖ شَرّٗا يَرَهُۥ ٨
Yang artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Allah akan melihatnya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia (Allah) akan melihatnya.”
Pelaku pemasaran syariah harus mematuhi hukum-hukum syariah dalam setiap aktivitasnya . mulai dari Ketika ia melakukan proses pemasaran, segmentasi pasar, focus targeting serta positioning unit usaha.
Pemasaran syariah sangat memperhatikan nilai. Nilai disini maksudnya adalah kepercayaan konsumen, keadilan, serta tidak mengandung tipu muslihat.
Rasulullah pernah mengatakan bahwa “sayyidul kaum khadimuhum” yang artinya perusahaan atau unit usaha merupakan pelayan konsumen.
Sehingga nilai kepuasan kepercayaan dan keadilan untuk setiap orang yang berperan dalam proses transaksi harus diperhatikan.
Kami dari tim PonpesGo.id menyadari bahwa proses pemasaran syariah memerlukan waktu dalam praktiknya, dikarenakan sebagaimana yang kita ketahui bahwa di Indonesia, proses pemasaran mayoritas masih menggunakan proses pemasaran konvensional.
Besar harapan kami unit usaha berbasis syariah terus berkembang ditengah raksasa system yang saat ini telah berjalan ratusan tahun lamanya.
Semoga di bulan suci ini menumbuhkan setiap sector unit usaha syariah dalam berkembang dan tumbuh lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.