Ponpesgo.id – Abu al-Rahman dalam karyanya mengatakan bahwa rukun jual beli itu berjumlah enam, yaitu sighat, akid, maksud alaih.
Ke-enam rukun ini dipahami olehnya sebab setiap satu rukun pada dasarnya memiliki dua ketentuan.
Rukun pertama yakni Sighat.
Abdul al-Rahman menyampaikan bahwa salah satu rukun jual beli harus ada Bahasa (Sighat). Sighat sendiri bisa di artikan dengan kata-kata atau perbuatan (tindakan).
Apabila seseorang telah sepakat untuk mengambil barang yang dijual lalu membayarnya pada penjual serta tidak berkata sedikitpun.
Hal ini dipahami oleh Abdul al-Rahman sebagai Sighat.
Ikuti Pelatihan Unit Usaha Pondok Pesantren
Hal ini selaras dengan pernyataan Imam Syafi’I yang mengatakan bahwa Sighat harus dilakukan dengan Bahasa atau tercatat yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak.
Sighat sendiri terdiri dari dua yakni ijab dan qabul. Ijab sendiri dapat diartikan sebagai apa saja yang timbul dari pihak penjual yang menunjukkan keridhaannya.
Contohnya, jika seorang penjual menyepakati kepada pembeli “Saya jual rumah ini kepada Anda dengan harga 600 juta rupiah tunai”
Sedangkan qabul diartikan sebagai apa saja yang timbul dari pihak pembeli yang menunjukkan keridhaannya.
Ketika penjual mengucapkan ijab nya, maka pihak pembeli menjawab dengan Sighat yang disebut qabul, “Saya beli rumah yang Anda jual dengan harga tersebut tunai”.
Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama menyepakati bahwa kedua belah pihak (pembeli dan penjual) tidak boleh terjadi pertentangan baik dalam masalah barang, harga maupun masalah pembayaran.
Bagaimana cara mendaftar program pendampingan Ponpesgo?
Bergabung di komunitas kami unit usaha pondok pesantren cukup mengunjungi website ponpesgo.id melalui pengisian form Cek Kesehatan Usaha secara GRATIS dengan keuntungan dimana unit usaha dapat mengetahui kriteria unit usaha baik itu Rintisan, Tumbuh atau Maju
Untuk info lebih lanjut terkait program pendampingan dan pelatihan.
Unit usaha pondok pesantren dapat mengunjungi website kami di ponpesgo.id, FB: Ponpesgo.id, dan Instagram kami di : @Ponpesgo.id