Prinsip Jual Beli Secara Syariah

Contents

Ponpesgo.id – Prinsip jual beli secara syariah, kita mengetahui bahwa terdapat beberapa hukum Islam agar transaksi jual beli tersebut mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. 

Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita tingkatkan ketaqwaan dengan mempelajari tentang prinsip jual beli yang diatur dalam hukum Islam.

Apa aja sih prinsip jual beli dalam Islam?

Saling Rela atau Ridho

 Yang pertama dalam prinsip jual beli dalam Islam yaitu saling rela atau Ridho. Sebagaimana dijelaskan pada sabda Nabi SAW:

إنمَا البيع عنْ تراضٍ

Yang artinya :

“Jual beli hanyalah dengan saling Ridho (kerelaan antara penjual dan pembeli).”(HR. Ibnu Majah)

Dalam hal ini, dengan adanya saling Ridho antara penjual dan pembeli maka akan memberikan kelegaan diantara keduanya.

Merupakan barang dan jasa yang Halal

Yang kedua adalah barang dan jasa tersebut Halal, yang artinya bukan barang dan jasa yang haram seperti minuman keras, babi, obat terlarang, dan hal-hal yang dilarang (diharamkan dalam ajaran Islam). 

Kita mengetahui bahwa Allah memberikan kebijaksanaan-Nya kepada kita dalam beberapa hal terkait barang haram.

Contohnya Ketika barang haram tersebut dapat menyembuhkan suatu penyakit maka Allah mengizinkan kita untuk memanfaatkannya serta kita dilarang untuk melampaui batas.

Tidak ada Gharar

Yang ketiga adalah tidak ada Gharar, yang artinya dalam proses transaksi jual beli tidak mengandung spekulasi atau ketidakjelasan. 

Transaksi jual beli diharuskan untuk memiliki kejelasan baik itu jumlah barang atau jasa yang akan diterima, serta sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan barang dan jasa tersebut.

Contohnya kita tidak diperbolehkan membeli ikan dalam kolam yang belum jelas jumlahnya, investasi yang kita tidak mengetahui alur kerja bisnisnya, serta hal hal yang berunsur judi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi sebagai berikut :

لَا تشتروا السمكَ فِي الماءِ فإنَهُ غرر

Yang artinya ;

“jangan membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya Gharar.” (HR. Baihaqi)

Tidak merugikan pihak mana pun

Yang keempat adalah tidak merugikan pihak manapun. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW :

لَا ضرر ولَا ضرارَ

Yang artinya:

“Tidak boleh membahayakan diri dan orang lain.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

Dalam proses transaksi jual beli tidak boleh memberikan kerugian kepada pihak pembeli dan juga pihak penjual. Kerugian dapat mengakibatkan transaksi tersebut tidak mendapatkan keberkahan dari Allah.

Tidak mengandung Riba

Kemudian yang selanjutnya adalah transaksi jual beli tidak boleh mengandung unsur Riba. Hal ini dijelaskan dalam Firman Allah Ta’ala :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Yang artinya:

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan Riba.” (QS. Al-Baqarah ayat 275)

Sebagaimana telah di Firmankan oleh Allah SWT. bahwa Allah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan Riba. Sehingga kita sebagai umat Islam sebisa mungkin menghindari Riba.

Kami dari tim penyusun menyadari bahwa pada kenyataannya prinsip prinsip Islam memang belum sepenuhnya terealisasi. 

Ibarat kita yang minoritas berada pada prinsip jual beli konvensional yang yang saat ini mendominasi. 

Namun dengan hal ini kita seharusnya menyadari bahwa Allah memberikan petunjuknya kepada kita agar kita dapat memilih jalan yang benar dan berusaha membangkitkan prinsip-prinsip jual beli dengan ajaran Islam.

Tinggalkan Balasan