Rukun Jual Beli menurut Abdu Al-Rahman (II)

Rukun Jual Beli menurut Abdu Al-Rahman (II)

Ponpesgo.id – Abu al-Rahman dalam karyanya mengatakan bahwa rukun jual beli itu berjumlah enam, yaitu sighat, akid, maksud alaih. 

Ke-enam rukun ini dipahami olehnya sebab setiap satu rukun pada dasarnya memiliki dua ketentuan.

Rukun yang kedua yakni Akid

Akid sendiri bisa diartikan sebagai orang yang melakukan akad yang di dalamnya terdiri dari penjual dan pembeli. 

Orang yang melakukan jual beli haruslah memenuhi syarat. Diantara syarat tersebut adalah Mumayyiz. 

Ikuti Pelatihan Unit Usaha Pondok Pesantren

Mumayyiz bisa diartikan sebagai orang yang bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk sekalipun dia masih anak-anak. 

Pendapat lain mengatakan bahwa mumayyiz sendiri ialah mereka yang bisa membedakan sesuatu yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat.

Para ulama sepakat menetapkan bahwa syarat yang paling utama yang harus dimiliki oleh seorang penjual dan juga pembeli adalah yang memenuhi syarat adalah mereka yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. 

Dan ahliyah itu berupa keadan pelaku yang harus berakal dan baligh.

1.Berakal

Yang dimaksud dengan berakal atau dalam fiqih disebut ‘aqil (عاق ل) adalah warasnya akal seseorang, dalam arti keduanya bukan orang yang gila, alias tidak waras. 

Bila salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. 

Apalagi bila masing-masing penjual dan pembeli sama-sama orang gila, tentu lebih tidak sah lagi.

2.Baligh

Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan.  

Saat seorang anak sudah baligh, menjadi perkara penting dikarenakan kewajiban beragam akan menjadi tanggung jawab diri sendiri.

Bagaimana cara mendaftar program pendampingan Ponpesgo?

Bergabung di komunitas kami unit usaha pondok pesantren cukup mengunjungi website ponpesgo.id melalui pengisian form Cek Kesehatan Usaha secara GRATIS dengan keuntungan dimana unit usaha dapat mengetahui kriteria unit usaha baik itu Rintisan, Tumbuh atau Maju

Untuk info lebih lanjut terkait program pendampingan dan pelatihan.

Unit usaha pondok pesantren dapat mengunjungi website kami di ponpesgo.id, FB: Ponpesgo.id, dan Instagram kami di : @Ponpesgo.id

Tinggalkan Balasan